PENGOLAHAN AIR LIMBAH LABORATORIUM SECARA KIMIA-FISIK
Ketut Sumada
Jurusan Teknik Kimia
Universitas Pembangunan Nasional (UPN) "Veteran" Jawa Timur
email : ketutaditya@yahoo.com
PERMASALAHAN
- Pertumbuhan jasa pelayanan analisis bahan dan produk serta laboratorium yang memberikan pelayanan kesehatan semakin banyak
- Perguruan Tinggi yang menyediaakan jasa pelayanan analisis bahan dan produk, kegiatan pengembangan penelitian semakin banyak
- Kualitas air limbah yang dihasilkan pada penyedia jasa pelayanan analisis bahan atau produk mengandung berbagai zat kimia yang dapat mengakibatkan pencemaran air sungai jika dibuang langsung ke badan air penerima.
- Beberapa departemen pemerintahan saat ini juga banyak mengembangkan pelayanan analisis bahan dan produk dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
PERATURAN PEMERINTAH
- Setiap organisasi (perusahaan) yang menghasilkan air limbah dengan konsentrasi dan volume (debit) melebihi Baku Mutu Air Limbah yang telah ditetapkan diwajibkan untuk melakukan pengolahan air limbah sebelum air limbah tersebut dibuang ke sungai.
- Peraturan-peraturan terkait seperti Peraturan Pemerintah tentang pengelolaan lingkungan hidup, Peraturan menteri lingkungan hidup tentang AMDAL dan UKL-UPL, Linbah B3 serta Peraturan Gubernur tentang Baku Mutu Air Limbah dan peraturan lainnya sebagai acuan
SUMBER AIR LIMBAH
- Bahan kimia yang telah dipergunakan untuk melakukan analisis bahan, produk dan kegiatan penelitian
- Bahan kimia sisa, bahan kimia yang telah kadaluwarsa (tidak terpakai) dan sisa sampel (contoh) yang sudah tidak terpakai
- Pencucian peralatan-peralatan yang telah dipergunakan dalam melaksanakan analisis dan kegiatan penelitian
- Limbah cair yang berasal dari wastetafle (alat cuci tangan).
KUALITAS AIR LIMBAH
Berdasarkan analisis laboratorium pada salah satu perusahaan penyedia jasa pelayanan analisis bahan atau produk diketahui kualitas air limbah yang ada seperti berikut :
COD : 300 - 375 mg/L
BOD : 145 mg/L
pH : 5-6
Berdasarkan data kualitas air limbah tersebut, dimana banyak mengandung berbagai jenis bahan kimia dan sifatnya anorganik, maka air limbah ini dapat dilakukan pengolahan secara kimia-fisik.
TAHAPAN PROSES PENGOLAHAN SECARA KIMIA-FISIK :
- Penampungan air limbah, Air limbah yang berasal dari laboratorium dialirkan menuju bak penampung air limbah, waktu tinggal dalam bak penamung ini ditetapkan kurang lebih 12 jam
- Proses Netralisasi , Air limbah yang berada dalam bak penampung air limbah dipompa menuju tangki netralisasi, pada tangki netralisasi ditambahkan bahan kimia yang bersifat basa untuk menaikkan derajat keasaman (pH) hingga maksium pH 8. Pada tangki ini waktu tinggalnya kurang lebih 5-10 menit dan disertai dengan pengadukan berkecepatan 50-100 rpm dan juga dipasang pH kontrol hal ini sangat penting agar pH air limbah tidak terlalu tinggi yang dapat mempersulit proses koagulasi.
- Proses Koagulasi, Air limbah yang telah mengalami proses netralisasi dialirkan secara gravitasi menuju bak koagulasi. Pada bak koagulasi ditambahkan bahan kimia aluminium sulfat (tawas), penambahan tawas dapat menurunkan derajat keasaman (pH), perlu pengaturan pembuatan larutan aluminium sulfat dan laju alirnya agar pH tidak turun terlalu besar. Pada bak koagulasi dilakukan pengadukan cepat dengan kecepatan 100 rpm dan waktu tinggal 5 - 15 menit.
- Proses Flokulasi, Air limbah yang telah mengalami proses koagulasi dialirkan secara gravitasi menuju bak flokulasi. Pada bak flokulasi ditambahkan bahan kimia Ploy aluminium chlorida (PAC) atau flokulan lainnya, penambahan flokulan dapat menurunkan derajat keasaman (pH) tergantung jenis flokulan yang dipergunakan tetapi perubahan pH nya kecil, perlu pengaturan pembuatan larutan flokulan dan laju alirnya agar flok yang terbentuk dapat mengendap (terkadang flok dapat mengapung). Pada bak flokulasi dilakukan pengadukan lambat dengan kecepatan < 50 rpm dan waktu tinggal 30-45 menit.
- Proses Pemisahan Flok I, Air limbah yang telah mengalami proses flokulasi dialirkan secara gravitasi menuju bak clarifier. Pada bak clarifier akan terjadi pemisahan antara air limbah dan flok yang terbentuk, penggunaan clarifier sebagai alat pemisah karena flok akan mengendap, jika flok yang terbentuk mengapung maka alat pemisah yang dipergunakan adalah "bak pengapung yang disertai scraper pada bagian atas". Pada clarifier waktu pengendapan kurang lebih 4-6 jam dan pengeluaran flok dapat diatur dengan "Timer". Air limbah hasil pengolahan akan mengalir dari bagian atas clarifier dan dialirkan menuju tangki "Adsorpsi". Tangki adsorpsi ini diisi karbon aktif yang granul dan air yang keluar dari proses adsorpsi dialirkan menuju bak ikan dan akhirnya dibuang kesaluran air menuju sungai.
- Proses Pemisahan Flok II, Flok yang keluar dari bagian bawah clarifier dialirkan menuju bak sand filter. Bak sand filter dibuat terdiri dari 2 (dua) bagian, hal ini dilakukan agar proses pemisahan flok dapat berlangsung secara kontinyu. Satu beroperasi dan yang satu dibersihkan. Sand filter terbuat dari satu media yaitu pasir kuarsa dengan tinggi 50-75 cm. Air limbah yang keluar dari sand filter dimasukan ke tangki "Adsorpsi". Air yang keluar dari proses adsorpsi dialirkan menuju bak ikan dan akhirnya dibuang kesaluran air menuju sungai.
- Analisis kualitas air hasil pengolahan, air limbah yang keluar perlu dilakukan analisis untuk meyakinkan kualitas air limbah aman untuk dibuang.
HASIL PENGOLAHAN
COD : 50 - 75 mg/l
BOD : 30 - 45 mg/l
pH : 6-7
BAGAIMANA DENGAN PERGURUAN TINGGI, APAKAH PERGURUAN TINGGI DIWAJIBKAN AMDAL ATAU DOKUMEN UKL-UPL
Sepengetahuan penulis : Belum pernah tahu perguruan tinggi yang mempunyai dokumen AMDAL atau UKL-UPL, mudah-mudahan tahun-tahun kedepan perguruan tinggi sudah memikirkan hal ini dalam mengelola perguruan tinggi nya.
**** Semoga tulisan ini BerMANFAAT ****